Di masa penjajahan kolonial Belanda dulu, ada sebuah istilah yang berkaitan
dengan perlakuan hukum, yakni Forum Privilegiatum. Jika tak salah persepsi,
istilah itu berarti sekelompok orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan
perlakuan hukum khusus lantaran kedudukan dan status sosialnya. Diantaranya
para bangsawan pribumi, pegawai pemerintah kolonial, warga negara Belanda dan
negara-negara Eropa lainnya dan orang-orang Cina.
Di jaman itu, orang-orang yang tergabung dalam
forum tersebut sudah dipastikan tidak akan terkena jeratan hukuman penjara
meski telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum negara.
Mereka bisa
tetap melenggang kangkung. Tak tersentuh hukum. Dan kalaupun kesalahannya
dianggap sangat berat dan harus menjalani hukuman, paling-paling hanya berupa
pengasingan dalam kurun waktu tertentu.
Dalam masa pengasingan itupun, sang terhukum tetap
bisa melakukan aktifitas sosialnya dengan masyarakat setempat. Selain itu
mereka juga mendapat fasilitas yang jauh lebih baik daripada rakyat jelata yang sama-sama
berstatus sebagai orang hukuman.
Sekarang ini, jaman memang sudah berubah.
Indonesia sudah tidak lagi berada di dalam cengkeraman tangan kolonial. Kita
sudah merdeka. Karenanya aturannya pun juga berubah. Lebih pribumi. Forum
Privilegiatum sudah tak ada lagi. Berkali-kali pemerintah menekankan sebuah
slogan, ‘Semua warga negara punya hak dan kewajiban yang sama terhadap hukum’.
Namun fakta justru berkata lain. Para penegak
hukum saat ini masih melestarikan pola-pola
Forum Privilegiatum meski tidak secara jelas dan terang-terangan. Hanya
saja unsur-unsur masyarakat yang masuk dalam Forum Privilegiatum sudah berubah.
Posisi pegawai pemerintah kolonial dalam forum itu
digantikan oleh kelompok-kelompok penguasa, pejabat pemerintah. Posisi warga
negara Eropa digantikan oleh orang-orang yang punya kedekatan atau hubungan
khusus dengan pejabat pemerintah atau aparat hukum. Dan akhirnya, para kaum
bangsawan pribumi posisinya digeser oleh orang-orang kaya yang berani menyetor
lembaran rupiahnya untuk mempengaruhi putusan atau perlakuan hukum baginya.
Walau sulit sekali untuk dibuktikan secara yuridis
formal, namun sepak terjang para anggota Forum Privilegiatum itu jelas terlihat.
Dan fenomena semacam itu terjadi hampir di seluruh pelosok negeri, termasuk di
Kabupaten Sidoarjo sendiri.
Memang dalam beberapa kasus tertentu, ada pula
orang-orang yang sebenarnya masuk dalam Forum Privilegiatum itu namun tetap
saja terjaring jerat hukum. Tapi pasti hal itu bukan lantaran tajamnya pedang
sang dewi keadilan.
Tapi karena adanya campur tangan politik atau
kepentingan tertentu lainnya dari unsur kekuasaan yang lebih tinggi untuk
melindungi dirinya dengan cara menjebloskan bawahannya sebagai kambing hitam.
Rupanya Kemerdekaan Indonesia yang telah berumur 69 tahun itu masih sumir maknanya, terutama
dari pandangan kacamata penegakan supremasi hukum. Hukum kita masih laksana
sarang laba-laba. Nyamuk, lalat, laron dan serangga kecil lainnya dapat dengan
mudah terperangkap di dalamnya. Mereka hanya bisa pasrah sembari menunggu masa
eksekusi tiba.
Tapi tidak demikian dengan para tikus, kucing,
kambing dan juga anjing. Sarang laba-laba yang menghadang itu langsung diterjangnya, diterobos hingga rusak
terkoyak-koyak. Tapi tak masalah, karena sebentar lagi sang laba-laba akan
kembali membuat jaringnya kembali. Gampang saja kok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar