Jumat, 21 Februari 2014

FORUM PRIVILEGIATUM

Di masa penjajahan kolonial Belanda dulu, ada sebuah istilah yang berkaitan dengan perlakuan hukum, yakni Forum Privilegiatum. Jika tak salah persepsi, istilah itu berarti sekelompok orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan perlakuan hukum khusus lantaran kedudukan dan status sosialnya. Diantaranya para bangsawan pribumi, pegawai pemerintah kolonial, warga negara Belanda dan negara-negara Eropa lainnya dan orang-orang Cina.
Di jaman itu, orang-orang yang tergabung dalam forum tersebut sudah dipastikan tidak akan terkena jeratan hukuman penjara meski telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum negara.
Mereka  bisa tetap melenggang kangkung. Tak tersentuh hukum. Dan kalaupun kesalahannya dianggap sangat berat dan harus menjalani hukuman, paling-paling hanya berupa pengasingan dalam kurun waktu tertentu.
Dalam masa pengasingan itupun, sang terhukum tetap bisa melakukan aktifitas sosialnya dengan masyarakat setempat. Selain itu mereka juga mendapat fasilitas yang jauh lebih  baik daripada rakyat jelata yang sama-sama berstatus sebagai orang hukuman.
Sekarang ini, jaman memang sudah berubah. Indonesia sudah tidak lagi berada di dalam cengkeraman tangan kolonial. Kita sudah merdeka. Karenanya aturannya pun juga berubah. Lebih pribumi. Forum Privilegiatum sudah tak ada lagi. Berkali-kali pemerintah menekankan sebuah slogan, ‘Semua warga negara punya hak dan kewajiban yang sama terhadap hukum’.
Namun fakta justru berkata lain. Para penegak hukum saat ini masih melestarikan pola-pola  Forum Privilegiatum meski tidak secara jelas dan terang-terangan. Hanya saja unsur-unsur masyarakat yang masuk dalam Forum Privilegiatum sudah berubah.
Posisi pegawai pemerintah kolonial dalam forum itu digantikan oleh kelompok-kelompok penguasa, pejabat pemerintah. Posisi warga negara Eropa digantikan oleh orang-orang yang punya kedekatan atau hubungan khusus dengan pejabat pemerintah atau aparat hukum. Dan akhirnya, para kaum bangsawan pribumi posisinya digeser oleh orang-orang kaya yang berani menyetor lembaran rupiahnya untuk mempengaruhi putusan atau perlakuan hukum baginya.
Walau sulit sekali untuk dibuktikan secara yuridis formal, namun sepak terjang para anggota Forum Privilegiatum itu jelas terlihat. Dan fenomena semacam itu terjadi hampir di seluruh pelosok negeri, termasuk di Kabupaten Sidoarjo sendiri.
Memang dalam beberapa kasus tertentu, ada pula orang-orang yang sebenarnya masuk dalam Forum Privilegiatum itu namun tetap saja terjaring jerat hukum. Tapi pasti hal itu bukan lantaran tajamnya pedang sang dewi keadilan.
Tapi karena adanya campur tangan politik atau kepentingan tertentu lainnya dari unsur kekuasaan yang lebih tinggi untuk melindungi dirinya dengan cara menjebloskan bawahannya sebagai kambing hitam.
Rupanya Kemerdekaan Indonesia yang telah berumur 69 tahun itu masih sumir maknanya, terutama dari pandangan kacamata penegakan supremasi hukum. Hukum kita masih laksana sarang laba-laba. Nyamuk, lalat, laron dan serangga kecil lainnya dapat dengan mudah terperangkap di dalamnya. Mereka hanya bisa pasrah sembari menunggu masa eksekusi tiba.

Tapi tidak demikian dengan para tikus, kucing, kambing dan juga anjing. Sarang laba-laba yang menghadang itu  langsung diterjangnya, diterobos hingga rusak terkoyak-koyak. Tapi tak masalah, karena sebentar lagi sang laba-laba akan kembali membuat jaringnya kembali. Gampang saja kok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar